bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 atas importasi Potassium Citrate Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,190.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 35,760.00;