PUTUSAN Nomor 3253/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN
Nomor 3253/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-931/PJ./2014, tanggal 2 April 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. NNN beralamat di Gedung MMM, Lantai XX, Jalan JFF, Kavling X-XX, KKK, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49860/PP/M.II/99/2014, tanggal 7 Januari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan memutuskan bahwa S-703 dibatalkan;
  2. Tergugat segera membayarkan imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat tanpa menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal tanggal 5 Maret 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49860/PP/M.II/99/2014, tanggal 7 Januari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-703/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Penjelasan atas Permohonan Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama PT. NNN, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, alamat Gedung MMM, Lantai XX, Jalan JFF, Kavling X-XX, KKK, Jakarta Selatan, XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 April 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 April 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 April 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49860/PP/M.II/99/2014 tanggal 7 Januari 2014 untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49860/PP/M.II/99/2014 tanggal 7 Januari 2014, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:

3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
3.2. Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-703/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Penjelasan atas Permohonan Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama: PT. NNN, NPWP : 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-703/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Penjelasan atas Permohonan Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 atas nama Penggugat, NPWP : 0X.0XX.XXX.X.0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor : S-703/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Penjelasan atas Permohonan Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Permohonan Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu berupa Putusan Badan Peradilan Pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang dalam register Nomor PUT: 38920/PP/M.II/13/2012. Imbalan Bunga pada dasarnya merupakan Hak dari Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali. Imbalan Bunga yang diberikan sebesar 2% setiap bulan dan maksimum 48% terhadap Putusan Badan Peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), sehingga Imbalan Bunga a quo yang merupakan hak Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali wajib diberikan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 juncto Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013 dan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. SDF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. RRR, S.H., M.S., dan Dr. SSS, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis,

ttd.

Dr. H. M. RRR, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. SDF, S.H., M.H.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. SSS, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. YXZ, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK ……………………… Rp 2.484.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. ABC, S.H
NIP : XXXX0XXX XXXX0X X 00X