PUTUSAN Nomor 3251/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN
Nomor 3251/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT. DDD, beralamat di Jalan RRR AAA, SS, KK, Depok, Kabupaten SSS, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JJJ, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GGG, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2006/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004289.99/2018/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut :

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

  1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan dari Penggugat dapat diterima atau dikabulkan;
  2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018;
  3. Membatalkan SKPKB PPN Nomor 00010/207/14/542/17 tanggal 16 Juni 2017 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 4 Juli 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004289.99/2018/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama : PT DDD, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X beralamat di Jalan RRRR AAA, SS, KK, Depok, Kabupaten SSS, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :

Bahwa berkenaan dengan pokok sengketa mengenai Pengkreditan Pajak Masukan yang menyebabkan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.578.420.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sangat keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang sangat nyata;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama Penggugat NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penerbitan keputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan secara terukur dan mencerminkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 9 ayat (6) UU PPN 1984 jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2003 jo. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DDD;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. YYY, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.

Dr. YYY, S.H., M. Hum.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. XYZ, S.H., M.H. .

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. HHH, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK ……………………… Rp 2.484.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X