memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0 - XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-931/PJ./2014, tanggal 2 April 2014; Pemohon Peninjauan Kembali;