Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43190/PP/M.XVI/15/2013
Tahun Putusan

: 2008

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 13.476.988.763,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.537.884.226,00 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.044.267.146,00 Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 894.837.391,00; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.537.884.226,00