PUTUSAN Nomor 1739/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-412/BC.06/2020, tanggal 28 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG INDONESIA, beralamat di HJ Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan Letjen SS, Kavling XX Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh LL, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006738.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 045372 tanggal 12 Februari 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 3.838.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 September 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006738.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-837/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002225/KPU.03/2019 tanggal 11 Maret 2019, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di HJ Tower Lt.XX Suite X-8, Jl. Letjen SS Kav. XX Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 3: 24 PORT 1GBE SWITCH, Pos 8: 24 PRT POE+4X1G SFP+ dan Pos 10: 48-PRT 4X1g SFP+, dengan PIB Nomor 045372 tanggal 12 Februari 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put-006738.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 13 Oktober 2020 tanggal kirim 14 Oktober 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-837/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penolakan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002225/KPU.03/2019 tanggal 11 Maret 2019 atas PIB Nomor 045372 tanggal 12 Februari 2019 importasi barang berupa: Pos 3: 24 PORT 1GBE SWITCH, Pos 8: 24 PRT POE+4X1G SFP+, dan Pos 10: 48PRT 4X1G SFP+ yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding adalah dalam menetapkan barang sengketa 3 jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB, dengan PIB nomor: 045372 tanggal 12 Februari 2019 sebagai “unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71“ ke pos tarif 8517.62.21;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaitu apakah benar atas importasi barang berupa: Pos 3: 24 PORT 1GBE SWITCH, Pos 8: 24 PRT POE+4X1G SFP+, dan Pos 10: 48PRT 4X1G SFP+, PIB Nomor 045372 tanggal 12 Februari 2019 masuk pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga tagihannya menjadi Rp 3.838.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ?;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan menjadi bukti, bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah Pos 3: 24 PORT 1GBE SWITCH, Pos 8: 24 PRT POE+4X1G SFP+ dan Pos 10: 48-PRT 4X1g SFP+, yang diindentifikasi sebagai Router/Switch merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesific pada uraian yang terdapat dalam sub sub pos, sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan 6 jenis barang Router/Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0%;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-837/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002225/KPU.03/2019 tanggal 11 Maret 2019, dan menetapkan PIB Nomor 045372 tanggal 12 Februari 2019, jenis barang Pos 3: 24 PORT 1GBE SWITCH, Pos 8: 24 PRT POE+4X1G SFP+ dan Pos 10: 48-PRT 4X1g SFP+, yang diidentifikasikan sebagai: Router/Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dikenai BM sebesar 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, karena alasan Peninjauan Kembali adalah tentang penilaian fakta yang sudah diuji dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan putusan Peninjauan Kembali a quo;

Menimbang, bahwa bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. XYZ, S. H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M. Hum., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X