bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Kembali atas Tarif Bea Masuk, Terbanding telah menetapkan kembali tarif 5% atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif 5% BBS 100%, dengan perincian sebagai berikut: