bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011, yaitu importasi 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (BEBAS-fasilitas ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (MFN);