bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah BMTP atas importasi jenis barang: Tarpaulin, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, BMTP Rp.13.643/kg, PPh bayar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;