PUTUSAN Nomor 3716/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN
Nomor 3716/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0-XX, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2627/PJ/ 2014, tanggal 10 Oktober 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

 

PT KKK, beralamat di Gedung MMM XX, Jalan BBB Blok XX GGG, SSS, Jakarta Selatan XXXX0;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53690/PP/M.VIII A/16/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-1777/WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tersebut;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Februari 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53690/PP/M.VIII A/16/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1777/WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00191/207/10/057/12 tanggal 25 Juni 2012 atas nama PT KKK, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung MMM XX, Jalan BBB Blok XX GGG, SSS, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 38.163.140.618,00
– Penyerahan PPN-nya tidak dipungut Rp 3.116.334.514,00
Jumlah seluruh Penyerahan Rp 41.279.475.132,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 3.816.314.057,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.621.221.122,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 195.092.935,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 195.092.935,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 78.037.174,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 273.130.109,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53690/PP/M.VIIIA/16/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53690/PP/M.VIIIA/ 16/2014 tanggal 21 Maret 2014, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:

3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00191/207/10/057/12 tanggal 25 Juni 2012 atas nama PT KKK, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1777/ WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00191/207/10/057/12 tanggal 25 Juni 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp273.130.109,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Kredit Pajak : Pajak Masukan sebesar Rp912.131.436,00 atas perolehan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp273.130.109,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak :
    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 38.163.140.618,00
    – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut Rp 3.116.334.514,00
    Jumlah seluruh Penyerahan Rp 41.279.475.132,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 3.816.314.057,00
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.621.221.122,00
    Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 195.092.935,00
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
    PPN yang kurang dibayar Rp 195.092.935,00
    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 78.037.174,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 273.130.109,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. GGG, S.H., M.S., dan Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. M. GGG, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. HHH, S.H. M. H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK ……………………… Rp 2.484.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X