memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2627/PJ/ 2014, tanggal 10 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali;