memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, empat kedudukan di Jalan JAF Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawan-kawan, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-393/BC.06/2020, tanggal 15 Desember 2020; Pemohon Peninjauan Kembali;