Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29462/PP/M.II/13/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.646.778.652,00