Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29528/PP/M.II/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Januari s.d Desember 2006 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.46.036.291.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 46.036.291.164,00 adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui adanya uang masuk yang belum dilaporkan sebagai pendapatan serta berdasarkan analisa hak ulayat diketahui adanya jumlah produksi kayu log yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.46.036.291.164,00 dikarenakan Terbanding menetapkan jumlah produksi berdasarkan perhitungan Pos Biaya Hak Ulayat yang dibagi berdasarkan tarif Hak Ulayat yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 184 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat Atas Kayu yang dipungut pada Areal Hak Ulayat di Provinsi Papua; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-27/WPJ.15/KP.0600/ 2008 tanggal 22 April 2008, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.46.187.180.190,00 berdasarkan analisa Hak Ulayat disimpulkan terdapat adanya jumlah produksi kayu log yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan termasuk didalamnya ada uang masuk sebesar Rp.12.773.037.526,00; bahwa menurut Terbanding atas uang masuk sebesar Rp.12.773.037.526,00 Pemohon Banding mengakui bahwa atas penerimaan sebesar Rp.125.000.000,00 sebagai uang muka sedangkan Rp. 25.889.026,00 merupakan pendapat lain-lain yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha dan merupakan obyek DPP PPN, dengan demikian koreksi DPP PPN yang menjadi pokok sengketa menjadi sebesar Rp.46.036.291.164,00 termasuk didalamnya ada uang masuk sebesar Rp.12.622.148.500,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp.46.036.291.164,00 dalam menetapkan jumlah produksi berdasarkan perhitungan Pos Biaya Hak Ulayat yang dibagi berdasarkan tarif Hak Ulayat dikarenakan ada biaya yang bukan Hak Ulayat tetapi sangat erat kaitannya dengan Hak Ulayat, sehingga apabila biaya hak ulayat dibagikan tarif hak ulayat otomatis terhadap volumenya lebih besar dari produksi yang seharusnya, dan juga terdapat kesalahan posting dalam pembukuan Pemohon Banding yaitu seharusnya Dana Reboisasi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan tapi tercatat dalam pos Hak Ulayat; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Rincian Hak Ulayat Tahun 2006,Berita acara serah terima kayu bulat,Payment Voucher,Berita acara serah terima uang kompensasi,Aplikasi Transfer pembayaran DR dan PSDH,Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Pengusahaan Hutan Tahun 2006 dengan Nomor : KEP-522.1/001 tgl 2 Desember 2005,Jatah Produksi Tahunan (JPT) Per Petak Tebangan Tahun 2006 dengan Nomor : KEP-522.1/001 tgl 2 Desember 2005,Penetapan Jatah Produksi Tahunan (JPT) Tahun 2006 dengan Nomor : KEP-522.1/001 tgl 2 Desember 2005,Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat pada IUPHHK PT. ABC Unit II Kabupaten Kaimana tanggal 12 Januari 2007,Laporan Mutasi Kayu Bulat (LM-KB),Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),Surat Permohonan Bantuan Dana kepada PT. DEF Papua,Kwitansi tanda terima uang dari PT. DEF Papua,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.46.036.291.164,00 karena adanya uang masuk dan analisa Hak Ulayat yang didasarkan pada pengertian bahwa biaya hak ulayat seharusnya mencerminkan volume produksi dan penjualan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa terdapat bukti yang dapat diyakini mengenai adanya uang masuk sebesar Rp.12.622.148.500,00 yang disengketakan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa uang masuk dari PT. DEF Papua adalah merupakan pinjaman yang dilunasi pada tahun 2007 yang dijaminkan dengan penjualan kepada 3 (tiga) pembeli yaitu: PT. GHI,PT. JKL,PT. MNO Internasional,bahwa atas uang masuk tersebut didukung dengan bukti berupa surat permohonan bantuan dana dengan Nomor : 024/IMSI-KMN/XI/2006 tanggal 5 November 2006 dan Nomor : 030/IMSI-KMN/XII/2006 tanggal 3 Desember 2006 yang selanjutnya oleh PT. DEF Papua dijawab dengan surat realisasi permohonan pinjaman Nomor : 037/MMP/XI/2006 tanggal 9 November 2006 dan Nomor : 042/MMP/XII/ 2006 tanggal 4 Desember 2006; bahwa atas penerimaan uang dari PT. DEF Papua sebesar Rp.12.622.148.500,00 Pemohon Banding membuat sebanyak 3 (tiga) lembar kwitansi dengan tanggal 13 November 2007, 12 November 2006 dan 5 Desember 2007 dimana Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam mencantumkan tahun yang seharusnya 2006 tetapi diketik 2007. Pinjaman tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2007 sebesar Rp.5.307.132.000,00 dan tanggal 9 Februari 2007 sebesar Rp.7.315.016.500,00; bahwa atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dapat diyakini kebenarannya mengenai adanya kesesuaian antara jumlah yang dipinjamkan dan yang dikembalikan kepada PT. DEF Papua sebesar Rp.12.622.148.500,00, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa adanya uang masuk dari PT. DEF Papua yang disengketakan seperti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding yang merupakan sebagai dana pinjaman; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon banding dan Terbanding, diketahui bahwa berdasarkan rincian Pos Biaya Hak Ulayat yang Pemohon Banding bebankan terdapat biaya yang bukan Hak Ulayat tetapi sangat erat kaitannya dengan Hak Ulayat yang dapat menentukan jumlah kuantum produksi dan penjualan log, berdasarkan rincian Hak Ulayat tersebut terdapat pembayaran Hak Ulayat yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Masa PajakTgl PembayaranJumlah Pembayaran Harga/m3QuantumHarga Jual Nlai JualJanuari11-01-200615.766.710,0055.000,002871.086.000,00 311.682.000,00Agustus31-08-2006809.900,0055.000,0015 1.086.000,00 16.290.000,0016.576.610,0055.000,003021.086.000,00327.972.000,00 bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp.46.036.291.164,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp. 45.708.319.164,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.327.972.000,00 yang dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan sebagai perderan usaha pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dan Agustus Tahun 2006 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis seharusnya Rp. 136.770.086.190,00 Rp. 45.708.319.164,00 Rp. 91.061.767.026,00Pajak Keluaran menurut keputusan Terbanding Koreksi PPN yang tidak dapat dipertahankan Pajak Keluaran menurut Majelis seharusnyaRp. 13.333.180.450,00 Rp. 4.570.831.916,00 Rp. 8.762.348.534,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-501/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00023/207/ 06/812/08 tanggal 24 April 2008 atas nama : PT.XXX , sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : DPP Pajak Pertambahan NilaiRp. 91.061.767.026,00 Pajak KeluaranRp. 8.762.348.534,00Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp. 8.710.990.431,00PPN yang kurang dibayarRp. 51.358.103,00Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 23.640.253,00Jumlah yang masih harus dibayar |

