Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29449/PP/M.VII/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.459.662.090,00.