bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,769.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,600.83 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 63.583.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).