bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012, berupa importasi 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan nilai pabean CIF USD 21,024.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 35,424.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.49.739.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;