Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118293.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017, yaitu berupa importasi Copolymer Polypropylene BI750, negara asal: Korea, pos tarif 3902.30.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp120.169.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;