pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sodium Feldspar Powder, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.088,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11.966,68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.626.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;