MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AS, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-383/BC.06/2020, tanggal 8 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT DFG, beralamat di GH Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan Letjen DF Kav. XX Kel. FG, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004144.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 8 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 405679 tanggal 04 Desember 2018 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp270.016.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004144.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 8 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-449/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011800/KPU.03/2018 tanggal 13 Desember 2018, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di GH Tower Lt.XX Suite X-X, Jl. Letjen DF Kav. XX Kel. FG, Kec. FG, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: 7 x GE RJ45 Ports (Including 2 x WAN Port, 5 x Switch Ports), Max Managed FortiAPs (Total / Tunnel) 10/5, dengan PIB Nomor: 405679 tanggal 4 Desember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 08 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004144.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 08 September 2020 tanggal kirim 22 September 2020;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-449/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding Keputusan Nomor KEP-449/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP – 011800/KPU.03/2018 tanggal 13 Desember 2018 atas PIB Nomor: 405679 tanggal 4 Desember 2018, importasi barang berupa 7 x GE RJ45 Ports (Including 2 x WAN Port, 5 x Switch Ports), Max Managed FortiAPs (Total/Tunned) 10/5 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.29 Bea Masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga tagihannya menjadi Rp270.016.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta enam belas ribu rupiah) yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah Apakah benar atas PIB Nomor: 405679 tanggal 4 Desember 2018 importasi barang berupa 7 x GE RJ45 Ports (Including 2 x WAN Port, 5 x Switch Ports), Mas Managed FortiAPs (Total/Tunned) 10/5 ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga tagihannya menjadi Rp270.016.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta enam belas ribu rupiah)?
Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak sudah benar, karena alasan Peninjauan Kembali adalah tentang penilaian fakta yang sudah diuji dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, terbukti importasi barang berupa 7 x GE RJ45 Ports (Including 2 x WAN Port, 5 x Switch Ports), Mas Managed FortiAPs (Total/Tunned) 10/5 yang diidentifikasi sebagai gateway merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis oleh karenanya berdasarkan KUMHS 1 dan 3 (a) jenis barang gateway diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0% sehingga pertimbangan Judex Facti diambil alih menjadi pertimbangan putusan Peninjauan Kembali a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Â DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H.XYZ, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

