pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Kiserite yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016, pada pos tarif 2530.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 32.589.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;