MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal FG, Jakarta;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: AA, S.E., M.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-89/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT HJK, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DF XX Sidoarjo, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: CC, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada PT SDF, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 03 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66815/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-729/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 dibatalkan sehingga tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 08 September 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66815/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding PT HJK, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DF 32 Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-729/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT HJK Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000054 tanggal 25 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 8,000 Metric Ton Vegetable Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 024962 tanggal 15 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: 66815/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, dan mengadli sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-729/WBC.10/2014Tanggal 12 Juni 2014;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali, yang menjadi pokok segketa dalam perkara a quo adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 024962 tanggal 15 Februari 2014 yang menetapkan bahwa barang yang diberitahukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding yaitu Vegetable Wax SM2000 dengan pos tarif 1521.10.00.00 dan bea keluar 0% diidentifikasikan sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin dengan pos tarif 1516.20.52.00 dan bea keluar 2% sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea keluar sebesar Rp1.584.894,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding barang yang diekspor berupa Vegetable Wax SM 2000 sesuai PEB Nomor 024962 tanggal 15 Februari 2014, berdasarkan hasil pengujian laboratorium barang tersebut adalah fraksinasi minyak/lemak nabati yang berasal dari kelapa sawit (Palm Stearin) dalam bentuk butiran (beads) melalui proses hidrogenasi dengan bilangan iodine tidak melebihi 48 wijs tetapi lebih besar dari 1 wijs, yaitu antara 11 wijs hingga 17 wijs, dimurnikan, dijernihkan, dihilangkan baunya (refined, bleached, deodorised (RBD) ), hanya terdiri dari satu fat/minyak sehingga tidak bisa dimasukkan dalam pengertian campuran, dan tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang diolah lebih lanjut, sehingga sesuai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) 1, Bab 15 BTKI 2012, uraian sub pos 1516.20, barang tersebut diidentifikasi sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin dengan pos tarif 1516.20.52.00 dan bea keluar 2%, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding bahwa Vegetable Wax SM2000 merupakan produk turunan CPO sebagai bahan baku pembuat lilin yang tidak dapat diidentifikasi sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin karena salah satu kriteria yang harus dimiliki oleh Hydrogenated RBD Palm Stearin adalah memiliki Iodine Value ≤ 1 wijs sementara berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi dari BPIB menyebutkan bahwa barang yang diekspor Pemohon Banding memiliki Iodine Value ≥ 1 wijs;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 8,000 Metric Ton Vegetable Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 024962 tanggal 15 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar karena didasarkan pada uji bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu bahwa malam nabati yang masuk dalam pos tarif 1521.10.00.00 adalah malam nabati yang tersedia di alam bebas, bukan buatan atau hasil rekayasa manusia, sehingga Vegetable Wax SM 2000 tidak dapat masuk dalam pos tarif 1521.10.00.00, melainkan lebih tepat diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00, yaitu Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya, sehingga pendapat tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali dan karenanya menguatkan putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

