PUTUSAN Nomor 2075/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
FGH, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan FG Kavling X-X Nomor X Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FA, By Pass, Jakarta Timur XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-171/BC.06/2020, tanggal 16 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000561.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp.1.592.103.000;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Maret 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000561.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000079, tanggal 2 Agustus 2018, atas nama FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan FG Kavling X-X Nomor X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000180, tanggal 13 Juli 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 3,070.09/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp14.934.060.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam puluh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 000561.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan FGH terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000079, tanggal 2 Agustus 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 13.341.957.000;
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan SPPBK Nomor 000079, tanggal 2 Agustus 2018 juncto KEP-150/WBC.20/ 2018, tanggal 26 November 2018; dan
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon PK hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000180, tanggal 13 Juli 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000079, tanggal 02 Agustus 2018, atas nama: FGH, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jl. FG Kav. X-X No. X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000180, tanggal 13 Juli 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 3,070.09/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp14.934.060.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam puluh ribu rupiah);

Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa pokok sengketa a quo adalah penetapan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018 atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000180, tanggal 13 Juli 2018, pos tarif 2603.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 5,0% dan Harga Ekspor USD 2,886.96/WMT, dan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2603.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 3,070.09/WMT sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp14.934.060.000,00; dan setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi obyek sengketa berupa Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjaun Kembali) Nomor: KEP-150/WBC.20/2018, tanggal 26 November 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000079, tanggal 02 Agustus 2018 yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar sebesar 7,5% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan H.GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
H.GGG, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X