bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp135.962.477.317,00 yang terdiri dari : a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp 135.518.323.562,00 b. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan jasa sebesar Rp 444.153.755,00 Total Rp 135.962.477.317,00 2. Sengketa Tarif atas penghasilan sewa sebesar Rp5.610.863.238,00 - Menurut Terbanding sebesar 20% - Menurut Pemohon Banding sebesar 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp 135.518.323.562,00;