bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 11.270.714,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.625.584,00