bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00 atas Pos 1 s.d 2 PIB, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014 yaitu tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.810.000,00;