Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65289/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014 klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.071.000,00 (sebelas juta tujuh puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;