Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65279/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8205.59.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.852.000,00 (dua puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;