| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010, ditandatangani oleh Ir. H. ABC, Ir, jabatan : Direktur Utama, nama jelas diketahui Majelis;bahwa Sdr. Ir. H. ABC, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding Nomor 01 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat dihadapan DEF, SH., Notaris di Jakarta, berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-88/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang pengurangan PBB atas SPPT PBB Nomor : 16.02.000.000.000-0005.2 tanggal 27 Januari 2009 Tahun Pajak 2009;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-88/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut merupakan jawaban atas surat Pemohon Banding Nomor : 004/BAP-T/IX/2009 tanggal 07 September 2009 tentang permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur :“Pengadilan Pajak dalam hal banding memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur :“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010, Majelis berpendapat Surat Banding tersebut diajukan sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-88/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang pengurangan PBB atas SPPT PBB Nomor : 16.02.000.000.000-0005.2 tanggal 27 Januari 2009 Tahun Pajak 2009;berdasarkan ketentuan di atas jelas diatur bahwa yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak adalah keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;bahwa Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-88/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 adalah keputusan tentang pengurangan bukan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat Nomor : 0006/BAP-T/IV/2010 tanggal 05 April 2010 yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Surat Banding, terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima dan materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |