Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29200/PP/M.IV/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN; |
| Â | ||
| Tahun Pajak | : | 2007; |
| Â | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 140.511.074,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Â | ||
| Menurut Terbanding | : | KETENTUAN FORMALPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, ditandatangani oleh Sdri. ABC, jabatan: Direktur;bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00014/107/06/426/09 tanggal 23 November 2009;bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dapat diajukan keberatan yang keputusannya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah:
|
| Â | ||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : |
|
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00014/107/06/426/09 tanggal 23 November 2009, tidak dapat diterima; |

