Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29200/PP/M.IV/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29200/PP/M.IV/16/2011

Jenis Pajak:PPN;
 
Tahun Pajak:2007;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 140.511.074,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:KETENTUAN FORMALPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, ditandatangani oleh Sdri. ABC, jabatan: Direktur;bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 September 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00014/107/06/426/09 tanggal 23 November 2009;bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dapat diajukan keberatan yang keputusannya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00014/107/06/426/09 tanggal 23 November 2009 diterbitkan benar untuk menagih sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Bunga Pasal 9 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga terbukti bukan merupakan Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa oleh karena itu, atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan;
 
Memperhatikan :Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00014/107/06/426/09 tanggal 23 November 2009, tidak dapat diterima;