Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28990/PP/M.V/25/2011
| Jenis Pajak | : | PPh Ps.4; |
| Tahun Pajak | : | 2005; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa sengketa mengenai pajak yang dapat diperhitungkan terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 13.200.000,00; No Jenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan13.200.000,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 13.200.000,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam kasus yang terjadi pada Pemohon Banding, Rekanan menyetorkan sendiri pajak atas sewa tersebut dengan mengisi nama dan NPWP dalam SSP PPh Pasal 4 ayat (2), tanpa melalui mekanisme dalam KMK 394/KMK.04/1996, sehingga dengan demikian SSP yang telah disetorkan tersebut tidak dapat diakui dalam penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya tersebut di atas, karena seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri oleh pihak yang menyewakan sebesar Rp.13.200.000,00 dapat Pemohon Banding kreditkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding menyengketakan jumlah kredit pajak sebesar Rp.13.200.000,00; bahwa menurut Terbanding jumlah kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.900.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah kredit pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp.21.100.000,00; bahwa Pemohon Banding mengakui tidak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa bangunan dengan PT. ABC, namun kewajiban perpajakan yang timbul atas perjanjian sewa menyewa tersebut telah dilaksanakan oleh PT ABC bahkan dalam SSP tersebut telah diuraikan dengan jelas nama dan NPWP penyewa, yaitu Pemohon Banding sehingga negara tidak dirugikan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan data berupa fotokopi Surat Setoran Pajak atas penyewaan bangunan atas nama PT ABC sebesar Rp.13.200.000,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Monitoring Pembayaran Pajak (MP3), terdapat pembayaran atas nama PT ABC sebesar Rp. 13.600.000,00; bahwa sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan menyebutkan: Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.bahwa Pemohon Banding selaku penyewa tidak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan; bahwa dari fakta di dalam persidangan diketahui bahwa yang melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pihak PT ABC atas nama PT ABC sendiri, sehingga Majelis berpendapat yang berhak mengkreditkan pajaknya adalah PT ABC; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.13.200.000, sudah benar sehingga tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00022/240/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007. |

