Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28990/PP/M.V/25/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa sengketa mengenai pajak yang dapat diperhitungkan terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 13.200.000,00;