Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59776/PP/M.IVA/16/2015
Tahun Putusan

: 2010

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp.777.023.582,00 Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas 2 (dua) Koreksi dengan nilai Rp.727.913.232,00 dengan perincian, sebagai berikut : 1. 2. Penyerahan CPO Penyerahan Minyak Kotor Rp 602.084.232,00 Rp 125.829.000,00 1. Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp602 084.232,00