Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28941/PP/M.V/15/2011
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Banding terhadap keputusan KEP-1470/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Nopember 2008 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor: 00020/206/05/052/07 tanggal 23 Nopember 2007, dimana dalam keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa jumlah perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebagai berikut: Peredaran UsahaRp.641.979.718.461,00Harga Pokok PenjualanRp.502.033.275.915,00Laba BrutoRp.139.946.442.546,00Penghasilan Bruto dari luar usahaRp.13.981.609.640,00Jumlah Penghasilan brutoRp.153.928.052.186,00Pengurang Penghasilan brutoRp.79.901.444.347,00Penghasilan neto dalam negeriRp.74.026.607.839,00Penghasilan neto dari luar negeri Rp.0,00Jumlah Penghasilan netoRp.74.026.607.839,00Penghasilan Tidak Kena PajakRp.0,00Kompensasi kerugianRp.20.370.085.312,00Penghasilan Kena PajakRp.53.656.522.527,00Pajak Penghasilan TerutangRp.7.690.490.900,00Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yg dibayar di Luar Negeri Rp.7.236.380.898,00Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp.454.110.002,00Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri a. Pajak Penghasilan Pasal 25Rp.0,00b. STP (Pokok)Rp.0,00c. JumlahRp.0,00Pajak Penghasilan yang kurang / lebih dibayar Rp. 454.110.002,00Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 217.972.801,00Jumlah yang masih harus/(Lebih) dibayarRp. 672.082.803,00 1. Peredaran Usaha Menurut SPT/Pemohon BandingRp. 636.873.728.278,00Menurut Pemeriksa Rp. 641.979.718.461,00Koreksi PositifRp. 5.105.990.183,00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.105.990.183,00, karena berdasarkan data rekonsiliasi Intranet Bea Cukai terdapat kurang lapor atas Penjualan Ekspor sebesar Rp. 5.105.990.183,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 karena karena tidak didukung bukti sehingga merupakan biaya yang tidak diperkenankan dibebankan sesuai Pasal 9 UU PPh; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 karena karena tidak didukung bukti sehingga merupakan biaya yang tidak diperkenankan dibebankan sesuai Pasal 9 UU PPh; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 dengan alasan biaya Sport & Recreation adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi, seperti biaya sewa lapangan badminton dan tennis, jadi menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut tidak seharusnya dikoreksi lagi, sehingga koreksi tersebut seharusnya menjadi nihil; bahwa menurut Majelis, karena Pemohon Banding pada persidangan terakhir pada tanggal 3 Mei 2010 tidak menghadiri persidangan dan tidak menyampaikan data pendukung yang mendukung pernyataannya di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1470/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Nopember 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00020/206/05/052/07 tanggal 23 Nopember 2007 |

