Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28990/PP/M.V/25/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : KUP marten taxco bahwa sengketa mengenai pajak yang dapat diperhitungkan terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 13.200.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext