PUTUSAN Nomor 2418/B/PK/Pjk/2021
PUTUSAN
Nomor 2418/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-373/BC.06/2019, tanggal 06 November 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan RTY Kavling X-X Nomor X, Jakarta 12940, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005571.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyetujui alasan formal Pemohon Banding, menyatakan Surat Penetapan Nomor SPPBK-000021, tanggal 26 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-61/WBC.20/2018, tanggal 23 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000021, tanggal 26 Februari 2018 dinyatakan dibatalkan;
  3. Apabila Majelis Hakim yang Terhormat memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke pemeriksaan materi, mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp430.503.000,00;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005571.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-61/WBC.20/2018, tanggal 23 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000021, tanggal 26 Februari 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX LantaiX, Jalan RTY Kavling X-X Nomor X, Jakarta 12940, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000034, tanggal 28 Januari 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,461.01/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.458.042.000,00 (sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat puluh dua ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding atas harga ekspor;
  2. Menyatakan bahwa tarif bea keluar 7,5% yang diputus oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak PUT-005571.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal ucap 19 Agustus 2019 tanggal kirim 02 September 2019 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Dalam Mengadili Sendiri:
  3. Menetapkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor dimana berdasarkan Pasal 11A PMK Nomor 86 Tahun 2016 hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar pengenaan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar;
  4. Menetapkan bea keluar yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-61/WBC.20/2018, tanggal 23 Mei 2018 dimana harga ekspor yang digunakan yaitu 2.578,37 USD/WMT;
  5. Menyatakan sah dan bernilai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-61/WBC.20/2018, tanggal 23 Mei 2018;

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-61/WBC.20/2018, tanggal 23 Mei 2018, atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000034, tanggal 28 Januari 2018, pos tarif 2603.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 5,0% dan Harga Ekspor USD2,402.33/WMT, dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2603.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD2,578.37/WMT sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp10.749.550.000,00;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000034, tanggal 28 Januari 2018, masuk pos tarif 2603.00,00 dengan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,578.37/WMT, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp10.749.550.000,00;

Menimbang, bahwa masalah a quo merupakan masalah yuridis, dan Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan:

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 yang berlaku mulai 10 Februari 2017, atas penyerahan barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya PEB Nomor: 000034, tanggal 28 Januari 2018, ditetapkan masuk pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7.5%, dengan Harga Ekspor USD2,578.37/WMT, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp10.749.550.000,003;
  • Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99%;
  • Bahwa dalam kasus posisi dan pihak yang sama telah diputus beberapa kali oleh Mahkamah Agung, antara lain dalam Perkara Nomor 256 B/PK/PJK/2021, tanggal 15 Februari 2021, yang amarnya pada pokoknya menyatakan mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding dan menolak banding dari Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, sehingga untuk menghindari disparitas putusan dijadikan pedoman dalam memutus sengketa a quo;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan banding dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005571.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005571.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019;

MENGADILI KEMBALI:

1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X