Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-62361/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Petlin LD C150Y, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 448093 tanggal 07 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD55,080.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD61,880.00; | ||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 448093 tanggal 07 November 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunannya; | ||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa ada keterlambatan pengiriman dari Supplier karena masalah di produksi, yang menimbulkan kesan Pemohon Banding membeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasaran saat itu (trend harga sedang naik); | ||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding,berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 448093 tanggal 07 November 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD61,880.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang tertera pada PIB sudah sesuai nilai sebenarnya (invoice/kontrak), harga barang yang Pemohon Banding impor sesuai dengan jumlah kesepakatan dengan penjual, harga yang ajukan sudah sesuai dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan ken Supplier, dan jumlah barang yang masuk gudang (stock card) sudah sesuai dengan jumlah barang yang dikirim; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas pernyataan Terbanding dalam Surat Nomor: SR-76/KPU.01/BD.0207/2015 tanggal Februari 2015 hal Tanggapan atas bukti transaksi, yang disampaikan Terbanding dalam persidangan tanggal 12 Februari 2015; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan fotokopi bermaterai atas bukti-bukti transaksi berupa: bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer atau bukti pembayaran lainnya, rekening koran, pembukuan, dan bukti-bukti lainnya yang mendukung transaksi; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti-bukti transaksi berupa: asli bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer atau bukti pembayaran lainnya, asli rekening koran, pembukuan, dan bukti-bukti lainnya yang mendukung transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak hadir berturut-turut dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0136/PAN.18/2015 tanggal 23 Maret 2015; |
||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 448093 tanggal 07 November 2013 sebesar CIF USD55,080.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas barang impor Petlin LD C150Y ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-825/KPU.01/2014 tanggal 07 Februari 2014 yaitu sebesar CIF USD61,880.00. | ||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-825/KPU.01/2014 tanggal 07 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019510/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 November 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Petlin LD C150Y dengan PIB Nomor: 448093 tanggal 07 November 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-825/KPU.01/2014 tanggal 07 Februari 2014 yaitu sebesar CIF USD61,880.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp14.449.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

