Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28908/PP/M.X/16/2011
Tahun Putusan

: 2006

Kategori Putusan
: KUP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28908/PP/M.X/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : Januari – Desember 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah

  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 8.886.060.631,00,
  2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00.

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 8.886.060.631,00

Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatannya meskipun telah 2 (dua) kali dikirimkan surat permintaan data yaitu : S-9236/P1071/2008 tanggal 18 Nopember 2008 (permintaan pertama) dan surat Nomor : S-9965/PJ.071/2008 tanggal 10 Desember 2008 (permintaan kedua), peristiwa ini dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian Nomor : BA-032/PJ.071/2009 tanggal 22 Januari 2009, Pemohon Banding juga tidak menanggapi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-¬1399/PJ.071/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 yang tertuang dalam Berita Acara BA-170 /PJ.071/2009 tanggal 6 Maret 2009.
Menurut Pemohon : bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar rincian yang telah dilakukan Terbanding atas Pendapatan tahun 2005 yang Faktur Pajak diterbitkan tahun 2006 (Rp. 24.028.118.382,00) dan Pendapatan tahun 2006 yang Faktur Pajak diterbitkan tahun 2007 (Rp. 10.429.192.512,00).
Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.886.060.631,00 sebagai berikut :

DPP PPN menurut Terbanding ………. Rp. 287.324.826.876,00
DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp. 278.438.766.245,00
Koreksi ………………………………………. Rp. 8.886.060.631,00

bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena seluruh penyerahan kena pajak yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2006.

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding yang tercantum pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah disetujui oleh Pemohon Banding masih dapat diajukan keberatan dan diajukan banding, demikian pula apabila Terbanding pada akhir pemeriksaan tidak melakukan pembahasan akhir maka tidak menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak menjadi tidak sah.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.886.060.631,00 diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut :

Peredaran Usaha Menurut Terbanding Rp. 273.725.901.006,00
Ditambah :
– Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 Rp. 24.028.118.382,00
Dikurangi :
– Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 Rp. (10.429.192.512,00)
Jumlah objyek PPN menurut Terbanding Rp. 287.324.826.876,00
Jumlah obyek PPN menurut Pemohon Banding Rp. 278.438.766.245,00
Koreksi Rp. 8.886.060.631,00

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding, angka Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 sebesar Rp. 24.028.118.382,00 diperoleh dari Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005, dan angka Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 sebesar Rp. 10.429.192.512,00 diperoleh dari SPT Masa PPN Januari 2007 pada Daftar Pajak Keluaran.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar US$ 11,390,846.00 dengan rincian sebagai berikut :

Uraian Menurut
Pemohon Banding
(USD)
Menurut
Pemeriksa
(USD)
Koreksi
(USD)
MTF-Enercop Ltd 146,409.00 146,409.00 0.00
Manajemen Fee 15,673,265.00 16,413,766.00 740,501.00
Crusher rental 13,333,333.00 13,333,333.00 0.00
Cost of revenue (10,650,345.00) 0.00 10,650,345.00
Jumlah 18,502,663.00 29,893,509.00 11,390,846.00

bahwa koreksi Manajemen Fee sebesar USD 740,501.00 didasarkan atas perhitungan kembali jumlah pendapatan menajemen fee berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak mengajukan banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2006 khususnya atas koreksi peredaran usaha Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas cost of revenue sebesar $ USD 10,650,345.00 sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28907/PP/MX/15/2010 tanggal 31 Januari 2011, koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Majelis.

bahwa menurut Majelis, oleh karena koreksi peredaran usaha seluruhnya sebesar US$ 11,390,846.00 tetap dipertahankan, maka hal tersebut menguatkan terhadap koreksi DPP PPN Terbanding yang diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa menurut Majelis, angka Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 menurut Terbanding sebesar Rp. 24.028.118.382,00 diperoleh dari Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005, dan angka Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 menurut Terbanding sebesar Rp. 10.429.192.512,00 diperoleh dari SPT Masa PPN Januari 2007 pada Daftar Pajak Keluaran, menunjukkan angka yang sudah jelas.

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 8.886.060.631,00 yang diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan sudah benar.

bahwa selanjutnya Majelis bependapat koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp. 8.886.060.631,00 tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00

Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatannya meskipun telah 2 (dua) kali dikirimkan surat permintaan data yaitu : S-9236/P1071/2008 tanggal 18 Nopember 2008 (permintaan pertama) dan surat Nomor : S-9965/PJ.071/2008 tanggal 10 Desember 2008 (permintaan kedua), peristiwa ini dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian Nomor : BA-032/PJ.071/2009 tanggal 22 Januari 2009.
Menurut Pemohon : bahwa jika berdasarkan jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada”, Pemeriksa tidak bisa mengkoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, seharusnya Pemeriksa menggunakan uji arus uang, arus barang atau arus dokumen, sehingga dapat melihat bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh nilai yang tertera pada Faktur Pajak.
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00 disebabkan konfirmasi Faktur Pajak dijawab “tidak ada”;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi positif Pajak Masukan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena seluruh Pajak Masukan telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding yang tercantum pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah disetujui oleh Pemohon Banding masih dapat diajukan keberatan dan diajukan banding, demikian pula apabila Terbanding pada akhir pemeriksaan tidak melakukan pembahasan akhir maka tidak menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak menjadi tidak sah.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00 disebabkan jawaban kalrifikasi dari KPP terkait atas Faktur Pajak tersebut dijawab “tidak ada”.

bahwa menurut Majelis, meskipun hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” , namun kesalahan bukan pada pihak Pemohon Banding selaku pembeli, namun kesalahan ada pada pihak penjual yang sengaja tidak melaporkan atau memang belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran-nya, sehingga Terbanding berkewajiban memberikan Surat Teguran atau melakukan pemeriksaan terhadap PKP Penjual agar dapat diterbitkan surat ketetapan pajak atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak atau belum dilaporkan tersebut.

bahwa untuk menguji apakah Pemohon Banding selaku pembeli sudah membayar seluruh nilai yang tertera pada Faktur Pajak dapat dilakukan uji arus uang, arus barang atau arus dokumen.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan sudah tidak memiliki bukti-bukti atas sengketa Pajak Masukan karena sudah lama.

bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas sengketa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sesuai dengan nilai yang tertera pada Faktur Pajak, maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-139/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00032/207/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-139/ PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009.

Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00032/207/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008.