| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 dari semula sebesar CIF USD 44,388.00 menjadi CIF USD 68,357.52 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding. |
| | |
| | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 tidak diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur impor dengan benar dan melaporkan data-data yang sebenarnya, serta membayar pajak-pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nilai dasar pengenaan bea masuk yang ditetapkan harus dibayar oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari pada nilai beli Pemohon Banding yang sesungguhnya yang harus Pemohon Banding bayar kepada Supplier. |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang tersebut”.bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”.bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean.
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas melainkan hanya menyatakan bukti yang ada kurang memada.bahwa dengan demikian Majelis dapat memahami apabila Terbanding menggugurkan Metode I, karena tidak diketahui berapa sebenarnya harga transaksi yang terbentuk antara Pemohon Banding dengan Supplier.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan sudah dapat menyampaikan bukti transaksi secara lengkap dan benar.bahwa mengingat alasan mengenai pengguguran Metode I hanya karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak memadai sehingga diragukan kebenarannya, bukan karena salah satu ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, maka Majelis berpendapat pada prinsipnya tidak ada hal-hal yang melarang penggunaan Metode I dalam sengketa Pemohon Banding sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai nilai transaksi yang sebenarnya.bahwa mengingat Pemohon Banding menyatakan sudah dapat melengkapi data yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi yang meliputi antara lain:- Korespondensi pembentukan harga
- Purchase Order/Sales Contract
- Dokumen pengangkutan
- Dokumen tagihan dari Supplier
- Dokumen asuransi
- Bukti pembayaran dan dokumen pendukungnya, meliputi:
- Bukti transfer
- Rekening Koran
- Payment Voucher
- Pembukuan, yang meliputi:
- Buku Kas/Bank
- Buku Hutang
- Buku pembelian
- Buku persediaan
- Pemberitahuan Impor Barang
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi berupa fotokopi:- Packing List
- Bill of Lading
- Polis Asuransi
- Invoice
- Kartu Stock
- Telegraphic Transfer
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen awal transaksi, baik berupa korespondensi pembentukan harga maupun Purchase Order dan Sales contract sehingga Majelis tidak dapat menentukan transaksi yang sebenarnya terbentuk antara Pemohon Banding dengan Supplier, baik jenis barang, kuantitas, kualitas maupun harga barang.bahwa semua bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi.bahwa Majelis berpendapat, dokumen pembayaran yang berupa fotokopi Telegraphic Transfer hanya dapat diakui sepanjang bukti tersebut telah dilegalisir oleh bank penerbit agar Majelis dapat meyakini keabsahannya.bahwa mengingat bukti pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotokopi tanpa legalisir dari bank, dan tidak didukung oleh dokumen lain seperti Rekening Koran, Nota Debet ataupun pembukuan atas pengeluaran tersebut, maka Majelis tidak dapat meyakini keabsahan dan validitas bukti pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding.bahwa mengingat bukti pembayaran barang impor yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan keabsahan dan validitasnya, maka Majelis tidak dapat meyakini berapa sebenarnya harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier.bahwa ketiadaan pembukuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung lain mengakibatkan Majelis tidak dapat mengetahui berapa sebenarnya harga yang seharusnya atas transaksi Pemohon Banding dengan Suuplier.bahwa mengingat tidak diketahui berapa harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar atas pembelian 2 jenis barang sebagaimana tercantum dalam lembar lanjutan PIB maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi importasi tersebut.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak ada alasan bagi Majelis untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan atas importasi 2 jenis barang sebagaimana tercantum dalam lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009. |
| | |
| Memperhatikan : | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut di atas. |
| | |
| Mengingat | : | - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
|
| | |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: : KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009. |