bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015 pada pos tarif 2923.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan NHPU Nomor: NHPU-609/ KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.030.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;