bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Polyester Embroidery Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.373,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.574,74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp28.930.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;