Taxco
Solution
Putusan Nomor : Put-88188/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Coated Cloth (6 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 60.113.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;