Taxco
Solution
Putusan Nomor : Put-88187/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (35 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358004 tanggal 30 Agustus 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 75.894.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;