Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28850/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28850/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
 
Tahun Pajak:2008;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,106.60;
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 044364 tanggal 10 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,106.60;
 
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal : United States dengan total nilai pabean CIF USD 53,101.39, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 76,106.60, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 044364 tanggal 10 April 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2649/BC.8/2008 tanggal 27 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 044364 tanggal 10 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,106.60;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding tidak pernah hadir dan tidak menyerahkan SUB serta tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 044364 tanggal 10 April 2008 sebesar CIF USD 53,101.39 adalah nilai pabean yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
1.Dealer Agreement Nomor: L: 000074-01-07 tanggal 7 Mei 2007
2.Purchase Order Nomor: 084/STOCK/26.02.08 tanggal 26 Pebruari 2008,
3.Commercial Invoice Nomor: ES000571 tanggal 4 Maret 2008,
4.Packing Slip tanggal 24 Maret 2008,
5.Air Waybill Nomor: DFW-5204 2191/297-6422 6945 tanggal 25 Maret 2008,
6.PIB Nomor: 044364 tanggal 10 April 2008,
7.SPPB Nomor: 044371/WBC.06/KPP.01/SPPB/2008 tanggal 10 April 2008,
8.Purchase Inv. Nomor: PT/08/046-PO/0 tanggal 10 April 2008,
9.Aplikasi Transfer tanggal 31 Juli 2008,
10Vendor Payment Nomor: VP/OE/08/0481 tanggal 31 Juli 2008,
11Bilyet Giro Nomor: FH520899 tanggal 31 Juli 2008,
12.Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Juli 2008,
13.General Ledger- Detail Cash/Bank bulan Juli 2008,
14.Inventory Stock Card Tahun 2008,
16.Faktur Pajak Standar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok XXX Healthcare Clinical Systems, Inc., Singapore, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 084/STOCK/26.02.08 tanggal 26 Pebruari 2008, dengan jenis barang antara lain berupa 20 Unit Dinamap Pro 1000 XXX Healthcare Medical Equipment, sebesar C&F USD 52,837.20;bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Air Waybill Nomor: DFW-5204 2191/297-6422 6945 tanggal 25 Maret 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:     XXX Pasific Holdings Pte., Ltd., Singapore,
Consignee:     PT. ABC,
Airport Departure:     Dallas,
Airport Destination:     Jakarta,
Description of Goods:     Medical Equipment,
Gross Weight:     532.50 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: ES000571 tanggal 4 Maret 2008 dan Packing Slip tanggal 24 Maret 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Description:     Dinamap Pro 1000 XXX Healthcare Medical Equipment including accessories,
Quantity:     20 unit,
Amount:     USD 52,837.20,
Payment Terms:     100% 60 Days,
Terms of Sale:     CIF,
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: ES000571 tanggal 4 Maret 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar sesuai dengan bukti Vendor Payment Nomor: VP/OE/08/0481 tanggal 31 Juli 2008, Aplikasi Transfer tanggal 31 Juli 2008 sebesar USD 100,000.00 termasuk untuk pembayaran item barang yang lain sesuai Purchase Invoice Nomor: PT/08/0046 tanggal 10 April 2008, dan transaksi tersebut telah tercatat di dalam Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Juli 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger- Detail Cash/Bank bulan Juli 2008 dan Inventory Stock Card Tahun 2008;   bahwa atas importasi tersebut Pemohon banding telah menambahkan asuransi sebesar 0,5% X CNF= USD 264.19, sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 53,101.39 telah sesuai dengan ketentuan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: ES000571 tanggal 4 Maret 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 044364 tanggal 10 April 2008 sebesar CIF USD 53,101.39, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan nilai pabean atas impor barang berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 044364 tanggal 10 April 2008 sebesar CIF USD 53,101.39, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Memperhatikan ::Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan-ketentuan yang terkait
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2649/BC.8/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 002324/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 9 Mei 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor: 044364 tanggal 10 April 2008 menjadi nihil;