Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28846/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28846/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
 
Tahun Pajak:2008;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 60,000.00;
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 202828 tanggal 19 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 60,000.00, penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
 
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 25,600.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 60,000.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 202828 tanggal 19 Juni 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4213/KPU.01/2008 tanggal 4 September 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 202828 tanggal 19 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 60,000.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-1008/KPU.01/2009 tanggal 3 Juli 2009, Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut metode penetapan yang digunakan dan menyampaikan sumber data yang digunakan untuk melakukan penetapannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 202828 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,600.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

1.Purchase Order Nomor: 002/MCS-IMP/V/08 tanggal 3 Mei 2008,2.Proforma Invoice Nomor: BIE2008050108 tanggal 1 Mei 2008,3.Commercial Invoice Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008,4..Packing List Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008,5.Bill of Lading Nomor: CNLCSHA080501141 tanggal 2 Juni 2008,6.PIB Nomor: 202828 tanggal 19 Juni 2008,7.SPPB Nomor: 228802/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 10 Juli 2008,8.Bukti Bank Keluar tanggal 12 Juni 2008,9.Telegraphic Transfer tanggal 12 Juni 2008,10..Rekening Koran,11.Buku Besar Kas/Bank,12.Kartu Stock,16.Buku Hutang,17.Buku Penjualan,18.Buku Pembelian,
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok ABC (Zhenjiang) Electricity Co., Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 002/MCS-IMP/V/08 tanggal 3 Mei 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
NoQtyDescriptionUnit Price
USDTotal
USDCIF1
2 1,400 EA
100 EAYZ8111 Unpaint in CKD
FYZD822 Unpaint in CKD17.00
18.0023,800,00
1,800,00T o t a l 25,600,00Term of Payment : Cash

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: CNLCSHA080501141 tanggal 2 Juni 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:     ABC (Zhenjiang) Electricity Co., Ltd., ChinaConsignee:     PT. DEF,Port of Loading:     Shanghai,Port of Discharge:     Jakarta,Description of Goods:     2,177 Ctns Street Lighting Fixtures,Gross Weight:     13,714.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008 dan Packing List Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008 dengan perincian sebagai berikut:

NoQtyDescriptionUnit Price
USDTotal
USDStreet Lighting FixturesCIF1
2 1,400 EA
100 EAYZ8111 Lighting
Fixtures Unpainted FYZD82217.00
18.0023,800,00
1,800,00T o t a l 25,600,00
Quantity:     2,177 Ctns,Net Weight:     12,408.00 kgs,Gross Weight:     13,714.00 kgs;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,600,00 sesuai dengan Bukti Bank Keluar tanggal 12 Juni 2008, bukti Telegraphic Transfer Bank Lippo tanggal 12 Juni 2008 sebesar USD 25,600,00, dan bukti Rekening Koran Bank Lippo 12 Juni 2008, dan telah dibukukan dalam Buku Besar Bank tanggal 11 Juni 2008, Buku Hutang tanggal 12 Juni 2008, Buku Pembelian tanggal 13 Juni 2008, Buku Penjualan, dan Kartu Stock;   

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: BIE200800543 tanggal 28 Mei 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 202828 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,600.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan nilai pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 202828 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,600.00, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil
Memperhatikan ::Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Peraturan perundang-undangan yang terkait
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4213/KPU.01/2008 tanggal 4 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 018441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 3 Juli 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor: 202828 tanggal 19 Juni 2008 menjadi nihil;