Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56822/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1.840.360,00,;