Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56804 /PP/M.VIA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 160.202.721,00;