Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56822/PP/M.IA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : KUP marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1.840.360,00,; PrevPrevious Post Next PostNext