bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2008 Nomor: 00008/206/08/429/10 tanggal 18 Juni 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta aturan pelaksanaannya dan tidak disetujui Penggugat;