Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37217/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Lainnya
marsa taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp70.401.542.002,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;