MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Menara KK Lantai XE Jalan H.R. DF Blok X-X, Kavling X-X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-351/BC.06/2020, tanggal 24 November 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000035/NTL/WBC15/KPPMP01/2018, tanggal 27 Desember 2018;
- Menetapkan impor barang berupa Auxiliaries for Ash Handling dengan pos tarif 8404.10.19, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 000614, tanggal 21 Desember 2018, mendapatkan pembebasan atas seluruh PPN Impor yang terutang dalam rangka skema fasilitas pembebasan PPN Impor atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dengan PPN Impor dibayar nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000035/NTL/WBC15/KPPMP01/2018, tanggal 27 Desember 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Menara KK LantaiXE Jalan H.R. DF Blok X-X, Kavling X-X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan menetapkan kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Auxiliaries for Ash Handling System dengan PIB Nomor 000614 tanggal 21 Desember 2018, pos tarif 8404.10.19 dengan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, sehingga jumlah kekurangan PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp26.793.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, yang menyatakan menolak banding Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000035/NTL/WBC15/KPPMP01/2018, tanggal 27 Desember 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Menara KK Lantai XE Jalan H.R. DF Blok X-X, Kavling X-X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan menetapkan kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Auxiliaries for Ash Handling System dengan PIB Nomor 000614, tanggal 21 Desember 2018, pos tarif 8404.10.19 dengan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, sehingga jumlah kekurangan PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 26.793.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000035/NTL/WBC15/KPPMP01/2018, tanggal 27 Desember 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0X.000, beralamat di Menara KK Lantai XE Jalan H.R. DF Blok X-X, Kavling X-X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Dengan mengadili sendiri;
- Menerima seluruhnya permohonan memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000035/NTL/WBC15/ KPPMP01/2018, tanggal 27 Desember 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Auxiliaries for Ash Handling System dengan PIB Nomor 000614 tanggal 21 Desember 2018, pos tarif 8404.10.19 dengan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-035/WBC.15/2019, tanggal 16 April 2019, sehingga jumlah kekurangan PPN yang masih harus dibayar dihitung sebesar Rp26.793.000,00, sudah benar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
| – | Bahwa dalam pemeriksaan PIB Nomor 000614 tanggal 21 Desember 2018, atas barang impor 1 (satu) Set Auxiliaries for Ash Handling System, pos tarif 8404.10.19 dengan tarif BM 5%, PPN 10% (bebas 100%), PPh 2,5% (bebas 100%), nilai pabean Rp5.358.517.500,00, dengan jumlah PPN dibebaskan Rp562.645.000,00, dan pada lembar lampiran PIB tercantum Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Nomor KET-SKB-00095/WPJ.04/KP.0403/2018 tanggal 11 Desember 2018; | ||||||||
| – | Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, menyatakan PPN yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara: PPN= % PPN x (nilai pabean dalam rupiah + bea masuk + cukai), sehingga perhitungan PPN atas PIB Nomor 000614 tanggal 21 Desember 2018 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||
| – | Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Nomor KET-SKB-00095/WPJ.04/KP.0403/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat Direktorat Jenderal Pajak atas barang impor 1 (satu) Set Auxiliaries for Ash Handling System, nilai impor Rp5.290.530.000,00 dengan jumlah PPN yang terutang Rp529.053.000,00; sehingga Majelis berpendapat terdapat kesalahan hitung jumlah PPN yang terutang yang tercantum pada Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Nomor KET-SKB-00095/WPJ.04/KP.0403/2018 tanggal 11 Desember 2018 atas barang impor 1 (satu) Set Auxiliaries for Ash Handling System, yang tidak menambahkan jumlah bea masuk sebagai dasar pengenaan PPN, sehingga terdapat selisih kurang perhitungan PPN yang terutang sebesar Rp26.793.000,00; | ||||||||
| – | Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat Plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-418/WPJ.04/KP.04/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang ditujukan kepada Direktur PT DFG, antara lain pada butir 4 dan 5 menyatakan: KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat telah menerbitkan SKB PPN Nomor KET-SKB-00095/WPJ.04/KP.0403/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang memberikan fasilitas pembebasan PPN Impor atas impor barang dengan nama/jenis barang: Auxiliaries for Ash Handling System sebagaimana tercantum dalam SKB; |
||||||||
| – | Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, menyatakan: (2) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan:
|
||||||||
| – | Bahwa berdasarkan surat Plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-418/WPJ.04/KP.04/2019 tanggal 18 Februari 2019, Majelis berpendapat bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat Direktorat Jenderal Pajak tidak membatalkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang salah hitung dan tidak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-035/WBC.15/2019 tanggal 16 April 2019 yang menetapkan kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Auxiliaries for Ash Handling System yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000614 tanggal 21 Desember 2018, pos tarif 8404.10.19 dengan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sudah tepat ; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

